Polres Madiun Limpahkan Kasus Pemerasan Dana Desa ke Kejaksaan

Daerah  KAMIS, 09 JANUARI 2020 , 18:12:00 WIB

Polres Madiun Limpahkan  Kasus Pemerasan Dana Desa ke Kejaksaan

Kasi Intel Kejari kabupaten Madiun Arief Fachturohhman

RMOLJatim. Penyidik Polres Madiun serahkan barang bukti dan tersangka perkara tindak pidana pemerasan serta penggelapan yang terjadi pada tahun 2017 lalu ke Kejaksaan negeri kabupaten Madiun.

Usai menerima pelimpahan pihak kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan proses administrasi, serta pengecekan barang bukti.

Kejari kabupaten Madiun melalui Kasi Intel Arief Fatchurrohman membenarkan,  adanya pelimpahan tahap kedua barang bukti dan tersangka atas nama Sriyono (53) warga desa Kranggan kecamatan Geger kabupaten Madiun.

" Ya kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yakni tersangka atas nama Sriyono (53)  warga desa Kranggan kecamatan Geger kabupaten Madiun," ujar Kasi Intel Kejari kabupaten Madiun Arief.

Kasi Intel menambahkan bahwa tersangka diduga melanggar pasal 368, 374 dan 378. Akibat ulah Sriyono yang juga kepala desa Kranggan ini mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp. 19 juta.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds